Pemberi Bilyet Giro Kosong, Owner Sentral Store Divonis Pekan Depan
Nasib dua terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus pemberian cek atau bilyet giro kosong akan ditentukan pekan depan di Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib dua terdakwa kasus dugaan penipuan dengan modus pemberian cek atau bilyet giro kosong akan ditentukan pekan depan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kedua terdakwa yakni Frans Djiu alias Fransiskus bersama dengan Lientje M Yostan alias Joe Lie Eng. Mereka merupakan pemilik Toko Sentral Store Jalan Somba Opu Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca: APPI Gelar Laga Amal untuk Palu
Baca: Unasman Polman Sulbar, Buka Kerja Sama dengan Temple University di Amerika Serikat, Ini Bentuknya?
"Hari ini baru replik, pekan depan baru mulai pembacaan putusan, " kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Rahma kepada Tribun, Rabu (21/11/2018).
Frans Djiu alias Fransiskus dan Lientje M Yostan alias Joe Lie Eng melakukan tindak pidana penipuan atas laporan Yohanes.
Yohanes melaporkan terdakwa karena memperdaya korban dengan memberikan cek giro kosong untuk melunasi utangnya sejak 2015 tiga tahun lalu.
Baca: Persidrap Menuju Liga Desa Nusantara, Teknik Siap, Fisik Kedodoran
Baca: Sulbar Kembali Kedatangan 68 Warga Transmigrasi dari 4 Provinsi, Mereka dari Provinsi Ini?
"Awalnya mereka pesan kemeja kepada kami. Kami sudah kirim semua yang dipesan. Ternyata semua giro yang digunakan tidak ada dana alias kosong. Dari lima lembar yang diberikan semua kosong ,' sebutnya. (san)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: