Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Panwaslu Parepare Putuskan Dua Caleg Golkar Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Panwaslu Parepare memutuskan dua Caleg Golkar Parepare, Andi Nurhatina Tipu dan Ervinna Rasyid tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
abdul azis/tribun-timur.com
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parepare, Muh Zainal Asnun. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare memutuskan dua Caleg Golkar Parepare yakni Andi Nurhatina Tipu dan Ervinna Rasyid tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan, Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun. "Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran,"terang dia, Rabu (21/11/2018).

Kedua Caleg Golkar tersebut sebelumnya dilaporkan ke Panwaslu karena dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Andi Nurhatina Tipu yang sebelum masuk DCT masih menjabat Camat Bacukiki Barat dilapor karena dugaan sudah mengantongi KTA partai saat dirinya masih berstatus ASN.

Sedangkan, Ervinna Rasyid dilapor karena diduga berstatus sebagai pegawai honor daerah yang masuk dalam daftar Caleg partai yang dipimpin Wali Kota Parepare, Taufan Pawe ini.

Golkar Parepare pun menyambut baik putusan tidak bersalah dua Calegnya oleh Panwaslu Parepare ini." Saya sebagai Ketua Bappilu (Golkar Parepare) mengapresiasi kinerja Panwas yang saya kira objektif dan profesional,"ungkap Muh Yusuf MR.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved