Kayu Ulin Marak Masuk di Soppeng Riaja dan Mallusetasi Barru, Diduga Ilegal
Kayu ulin yang selama ini masuk dalam kategori yang dilindungi diduga marak masuk di dua kecamatan di Kabupaten Baru
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Kayu ulin yang selama ini masuk dalam kategori yang dilindungi diduga marak masuk di dua kecamatan di Kabupaten Baru yakni Soppeng Riaja dan Mallusetasi.
Menurut, salah satu warga Mallusetasi, Syarif kayu ulin ini masuk lewat Pelabuhan Awerrangnge dari Kalimantan.
"Untuk mengelabui agar tidak menjadi sorotan, kayu ulin ini biasanya masuk pada malam hari," ujarnya, Rabu (21/11/2018).
Jenis kayu ilegal ini, tambahnya, terdapat di sejumlah titik yakni Awerrangnge, dusun Cillellang dan Desa Batu Pute.
Kayu ini pun kebanyakan didrop ditempat somel kayu dalam jumlah besar.
"Satu kali pembongkaran biasanya dimuat dalam satu truk fuso besar yang ditaksir berisi beberapa kubik kayu,"ujar Syarif.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi pihak terkait yang bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan kayu ilegal yang banyak di drop tersebut.
Larangan diperjual-belikan kayu ulin diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 54/Kpts/Um/2/1972, tentang pelarangan penebangan kayu ulin.
Selanjutnya diperkuat dengan surat edaran dari Kementerian Kehutanan Nomor S.147/Menhut-IV/2006, pada 9 Maret 2006 untuk memperketat pemanfaatan dan peredaran kayu ulin.
Kemudian lebih rinci di Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan Nomor S.669/IV-BPHA/2006, tanggal 15 Agustus 2006.(*)