Kakaknya Macaleg, Komisioner KPU Barru Buat Surat Pernyataan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru devisi hukum dan pengawasan, Muh Natsir Azikin membuat surat pernyataan, Rabu (21/11/2018).
Penulis: Akbar | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru devisi hukum dan pengawasan, Muh Natsir Azikin membuat surat pernyataan, Rabu (21/11/2018).
Dalam surat pernyataan itu, menyatakan bahwa Muh Natsir Azikin mempunyai hubungan kedekatan keluarga dengan Caleg DPRD Barru atas nama Muh Yusri Azikin.
Baca: Poster Pakui Pepohonan Gowa, Bawaslu Klaim Sudah Lakukan Sosialisasi
Baca: M Roem Bolos, NA Hanya 30 Menit di DPRD Sulsel
Muh Yusri Azikin diketahui adalah kakak kandung dari Muh Natsir Azikin.
Dia merupakan Caleg dari Partai PDIP yang ikut bertarung di Dapil III, Kecamatan Mallusettasi Barru pada Pemilu 2019.
"Surat pernyataan ini saya buat demi menghindari kecurigaan warga akan ada kerja sama. Lewat surat ini tujuannya supaya masyarakat tahu saya punya keluarga Caleg yang ikut bertarung di Pemilu 2019," kata Natsir Azikin kepada TribunBarru.com, memperlihatkan surat pernyataan yang dibuatnya.
Dengan surat pernyataan tersebut, kata Natsir Azikin, masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadapnya.
"Selain ini sebagai bentuk transparansi, saya juga menjaga kredibilitas selaku penyelenggara Pemilu di KPU Barru," ungkapnya.
Koordinator Wilayah (Koorwil) Kecamatan Mallusettasi itu menambahkan, surat pernyataan tersebut telah disampaikan ke penyelenggara Pemilu maupun masyarakat Barru.
Baca: VIDEO: Bupati Bone Terima Aspirasi Nelayan, Keluhkan Jaring Jenis Cantrang Atau Pukat
Baca: VIDEO: RISE Program Australia Bantu Benahi Sanitasi Pemukiman Kumuh di Kelurahan Batua, Makassar
"Lewat media online ini juga saya berharap masyarakat luas di Barru ini bisa tahu, agar ke depan kita bisa saling mengawasi demi menyukseskan Pemilu 2019," ujarnya.
"Surat pernyataan yang saya buat ini merujuk peraturan bersama KPU dan Bawaslu nomor 13 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara serta peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara Pemilu," jelas Natsir Azikin.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: