Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inovasi Bapenda Sulsel, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah

Membayar pajak kendaraan kini lebih mudah. Selain di loket, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui ponsel atau melalui anjungan tunai mandiri

Editor: Imam Wahyudi
DOK BAPENDA SULSEL
Ilustrasi petugas pelayanan pajak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang mengelola 25 Samsat di Sulsel membuat sejumlah inovasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Membayar pajak kendaraan kini lebih mudah. Selain di loket, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui ponsel atau melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi Sulselbar Mobile.

1.   Cari aplikasi Sulselbar Mobile di Play Store (android).

2.   Download aplikasi mobile banking Anda

3.   Registrasi di Bank Sulselbar terdekat

4.   Usai registrasi, silahkan login dimobile banking Anda

Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi Sulselbar Mobile.
Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi Sulselbar Mobile. (FOTO: Samsat)

5. Selanjutnya pilih menu pembayaran.

6. Pilih Menu Generate Kode Bayar Samsat.

Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi
Sulselbar Mobile.
Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi Sulselbar Mobile. (FOTO: Samsat)

7. Masukkan data-data kendaraan seperti Nomor Polisi, Nomor Rangka, Nomor Induk Keluarahan. Nomor handphone, dan e-mail Anda dengan benar. Pastikan NIK dan Nomor HP Anda aktif di samsat asal kendaraan Anda terdaftar. Pastikan nama sesuai dengan di BPKB. Jika belum maka akan mendapatkan respon data tidak ada. Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda telah terdaftar NIK-nya di samsat silahkan cek di lembar surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau di STNK apakah nomor identitas telah tercantum.

Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi
Sulselbar Mobile.
Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi Sulselbar Mobile. (FOTO: Samsat)

8. Setelah data kendaraan sudah terisi dengan benar silahkan klik tombol proses. Jika data kendaraan sudah benar, klik lanjutkan pembayaran.

Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi
Sulselbar Mobile.
Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi Sulselbar Mobile. (FOTO: Samsat)

9. Cek kembali data kendaraan Anda.

Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi
Sulselbar Mobile.
Inilah cara membayar PKB melalui ponsel, tepatnya melalui aplikasi Sulselbar Mobile. (FOTO: Samsat)

*Pada menu kode bayar tekan tombol panah atas kanan, untuk proses ke pembayaran.

*Periksa kembali data pembayaran kendaraan anda, kemudian masukkan PIN Mobile Banking anda. Lalu tekan tombol panah di sudut kanan atas, untuk konfirmasi pembayaran. Jika berhasil maka tampilannya seperti pada gambar  dibawah.  

Kasi Data dan Informasi, M Kiblat Said, mengatakan, setelah membayar pajak melalui ponsel, masyarakat diberikan waktu selama sebulan untuk mengesahkan (menstempel) STNK sekaligus untuk mendapatkan SKPD pajak.

“Bukti transaksi di ponsel bisa dibawa ke semua samsat di Sulsel, termasuk di samsat keliling. Nantinya petugas akan menstempel STNK dan memprint SKPD (notice) pajak,” ujarnya, Senin (19/11).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved