Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: MA Tolak Kasasi JPU Atas Vonis Bebas Asisten Satu Pemkot Makassar

Putusan ini tertuang pada amar putusan dengan nomot register 1761 K/PID.Susu/2018. Tanggal diputus 19 Novermber 2018.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengumuman website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/11/2018).

Putusan ini tertuang pada amar putusan dengan nomot register 1761 K/PID.Susu/2018. Tanggal diputus 19 Novermber 2018.

Baca: Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Rugikan Peserta yang Murni Lulus Passing Grade, Gini Pertimbangannya

Baca: Lukman Hakim Saifuddin Sebut Jabatan Menag Sebagai Ujian

Baca: 30 Pengurus Karang Taruna Kecamatan Pasilambena Selayar Bakal Dilantik

Ditolak kasasi Jaksa ini, maka terdakwa Sabri dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sabri dalam dakwaan JPU sebelum nya mendakwa terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Buloa, Kecamatan Tallo.

Sabri kala itu diduga turut terlibat menfasilitasi sewa lahan negara antara PT PP dengan Rusdin Jayanti selaku penggarap.

Rusdin dan Jayanti waktu itu didakwa melakukan proses sewa lahan dan menerima sewa dari PT PP selaku pelaksana pembangunan Makassat New Port .

Uang diterima sebesar Rp 500 juta selama satu tahun. Keduanya mengklaim sebagai pemilik surat garapatb tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke PembangunanbMNP.

Atas kasus itu, Sabri pun menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Makassar; Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Bonar Harianja selaku Hakim ketua menjatuhkan vonis bebas.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak MA ataupun Jaksa yang membenarkan putusan ini .

Begitupun dengan Kuasa Hukum Sabri ketika dikonfirmasi Tribun, Zamzam mengaku belum mendapatkan informasi dari Pengadilan.

"Sampai saat ini saya belum menerima pemberitahuan putusan kasasix pak Sabri dari pihak pengadilan," ujar Zamsam.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah

Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini

Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved