Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Izin First Media Bolt Dicabut, Bagaimana Nasib Anda sebagai Pelanggan? Tetap Tenang

Izin First Media, Bolt dicabut dan bagaimana nasib pelanggan? Kementerian Kominfo RI mengatakan bahwa

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/OIK YUSUF
Promosi Bolt di sebuah ajang pameran di Jakarta pada tahun 2014 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Izin First Media, Bolt dicabut dan bagaimana nasib pelanggan?

Kementerian Kominfo RI mengatakan bahwa pengguna layanan Bolt tidak akan dirugikan meski izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) dicabut hari ini, Senin (19/11/2018).

Pasalnya, menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu, pelanggan Bolt yang masih aktif akan dialihkan ke operator baru yang bersedia menampung pelanggan Bolt.

Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku manakala terjadi penutupan layanan.

Pengguna Bolt akan dialihkan ke operator yang ditentukan lewat proses persetujuan antara Bolt dengan operator bersangkutan.

"Kalau berdasarkan regulasi, mereka akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung. Harus melalui persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan operator baru, diawasi oleh Kominfo," kata Nando kepada KompasTekno saat dijumpai di kantor Kominfo, Senin (19/11/2018).

Kendati demikian, sampai saat ini belum dapat dipastikan operator (ISP) mana yang akan menampung pelanggan Bolt.

Pasalnya, menurut Nando, SK pencabutan izin frekuensi Bolt baru akan dikeluarkan hari ini.

"Belum ada operatornya karena baru dicabut hari ini," imbuhnya.

Ia tak menjelaskan secara rinci berapa lama proses yang dibutuhkan untuk peralihan pelanggan ini.

Kominfo pun sebelumnya memastikan akan melindungi pelanggan dengan menggandeng BPKN dan YLKI.

Izin penggunaan frekuensi milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini dicabut lantaran kedua perusahaan tersebut menunggak biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 Ghz senilai miliaran rupiah kepada pemerintah.

PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Cabut Gugatan

Sebelumnya, Bolt telah mencabut gugatan yang ditujukan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved