GoJek dan Grab Dapat Peringatan Keras dari Menteri Perhubungan RI Gara-gara Driver Ojol Demo
Menteri Perhubungan RI meminta Grab Indonesia dan GoJek memperbaiki sistemnya sehingga tidak merugikan mitranya
TRIBUN-TIMUR.COM - Manajemen Grab Indonesia dan GoJek dapat peringatan keras dari Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyusul demonstrasi Driver Ojol beberapa waktu lalu.
Menteri Perhubungan RI meminta Grab Indonesia dan GoJek memperbaiki sistemnya sehingga tidak merugikan mitranya.
Jika tidak, sanksi akan diterima Grab Indonesia dan GoJek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperingatkan Go-Jek dan Grab Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan seperti yang dituntut oleh para pengemudinya yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online ( Aliando) dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Jika masalah ini tidak cepat dituntaskan, lanjut Budi, maka Kemenhub akan mengambil alih untuk mengkaji lebih jauh kisruh ini.

Jika terbukti melanggar, maka Kementerian tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada manajemen Grab Indonsia dan GoJek. Termasuk sanksi pencabutan larangan beroperasi.
"Suatu waktu kalau sudah berlebihan akan kami beri sanksi. Ada (mekanisme) sesuai dengan ketentuannya," tuturnya di Curug, Kabupaten Tangerang, Minggu (18/11/2018) dilansir Kompas.com.
Budi menjelaskan, selama ini pihaknya telah menerima sekaligus menampung aspirasi para driver dari kedua penyedia operator jasa transportasi itu.
Bahkan setelah itu baru disampaikan dan diteruskan ke manajemennya.
"Kami sebenarnya sudah mengantisipasi sejak awal. Artinya kami menginventarisasi pendapat-pendapat semua orang, termasuk penumpang dan pengemudi (driver). Kami tanyain semuanya," kata Budi.
"Aspirasi itu sudah kami serap dan kami berikan kepada operator. Kami ingin understanding (kesepahaman) itu ada. Tapi memang tampaknya ada operator yang ingin spekulasi (mengabaikan), melakukan sesuatu tidak dengan kesepakatan," lanjut dia.
Oleh karena itu, lanjut Budi, para operator harus melakukan perbaikan dan pembenahan agar persoalan ini cepat selesai dan mereda serta tidak menimbulkan maupun memunculkan persoalan baru.
Apalagi, aksi para pengemudi mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan sejumlah ruas jalan.
"Para pengemudi jangan juga frontal begitu (meluapkan kekesalan). Cari cara-cara yang lebih eleganlah. Kami akan mempertemukan mereka (pengemudi dan operator)," tuturnya.
Pada Selasa (12/11/2018) lalu, Aliansi Driver Ojol Indonesia atau Aliando menggelar "Aksi 13.11" untuk menagih janji operator atau aplikator terhadap tuntutan mereka sebelumnya.
Setidaknya, ada sembilan poin yang ditagih oleh Aliando kepada para aplikator.
Di antaranya:
Open suspend tanpa syarat
Hapus praktik kewajiban berbadan hukum
Pemberian pelatihan dan
Hapus praktik potongan PPH dan lain sebagainya di seluruh kantor OPS GoJek dan Grab Indonesia. (Murti Ali Lingga)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Peringatkan Grab dan Go-Jek"