Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Bawaslu Selayar Ingatkan Anggotanya Junjung Tinggi Netralitas

Panwaslu Kecamatan Bontosikuyu Selayar menggelar rapat koordinasi dalam rangka pengawasan pembukaan Partisan Pemilihan Umun

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Dok Panwaslu Kecamatan Bontosikuyu
Panwaslu Kecamatan Bontosikuyu Selayar menggelar rapat koordinasi dalam rangka pengawasan pembukaan Partisan Pemilihan Umun tingkat Kecamatan Bontosikuyu di Aula Kantor Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -  Panwaslu Kecamatan Bontosikuyu Selayar menggelar rapat koordinasi dalam rangka pengawasan pembukaan Partisan Pemilihan Umun tingkat Kecamatan Bontosikuyu di Aula Kantor Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/11/2018).

Dihadiri ketua Bawaslu Suharno, Camat Bontosikuyu Muhamad Basir, kordiv PHL Bawaslu Selayar, Abd Kadir, Babinsa, mewakili Danramil 1415-01/Bontosikuyu Sertu Alimin, mewakili Kapolsek Bontosikuyu bripka Sunandar, Para Anggota Bawaslu Kabupaten dan kecamatan, Para Kades, BPD, dan para tokoh Masyarakat serta tamu undangan sekitar 50 Orang.

Suharno berharap seluruh anggota Bawaslu, baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Kecamatan mengetahui tugas pokok dan fungsi masing-masing di Lapangan, serta menjunjung tinggi Netralitas.

Baca: Persib Siapkan Duet Maut NDouassel-Bouman untuk Gasak PSIS Semarang

Baca: Kabar Gembira Bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade CPNS, BKN Akhirnya Pilih Sistem Rangking

Baca: Jadwal Live Siaran Langsung MotoGP 2018 Valencia, Catat Janji Valentino Rossi Berikut Ini

"Agar betul-butul mengadakan pengawasan dalam pelaksanaan pemilu nantinya serta senantiasa mencegah dan menindak oknun-oknum yang melakukan pelanggaran/kecurangan dalam pemilihan," katanya.

Menurutnya pelanggaran/kecurangan dalam pemilihan contohnya netralitas ASN, Money politik dan pelanggaran dalam kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye dilarang seperti tempat ibadah, fasilitas Pemerintah.

"Atau kepala Desa yang melakukan perbuatan/ tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tuturnya. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

11
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved