VIDEO: Petugas Dishub Gembok Kendaraan Parkir di Badan Jalan di Makassar
Setiap kendaraan yang ditemukan parkir bakal ditindak. Jika kendaraan roda empat digembok dan roda dua bannya dikempeskan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUB-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dinas Perhubungan memberlakukan larangan parkir kendaraan roda empat dan roda dua di badan Jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Setiap kendaraan yang ditemukan parkir bakal ditindak. Jika kendaraan roda empat digembok dan roda dua bannya dikempeskan.
Seperti yang terlihat di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Makassar, tepatnya depan Lapangan Karebosi Kamis (15/11/2018) siang ini.
Baca: Listrik Sulsel Padam, Mengapa Hanya Sebagian yang Menyala? Ini Penjelasan GM PLN
Baca: Penumpang Lion Air JT-556 Rute Jakarta-Yogyakarta Diturunkan dari Pesawat, ini Penyebabnya
Baca: UPDATE Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Pelaku Sudah Mengakui Perbuatannya, Ini 5 Faktanya
Puluhan petugas gabungan Dishub Sulawesi Selatan, Kota Makassar dan Kepolisian menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan.
Setidaknya puluhan mobil digembok. Setelah digembok, pemilik kendaraan yang berada di lokasi langsung diberikan surat ditilang oleh petugas Polantas.
Tidak hanya mobil, beberapa kendaraa roda dua dikempisi bannya. Jalan Ahmad Yani merupakan kawasan yang kerap mengalami kemecatan.
Kemacetan ini terjadi disebabkan banyaknya kendaraan yang parkir di area larangan parkir atau bandan jalan.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: