Kadisdukcapil Gowa Sebut Urus KTP Tak Perlu Bawa Pengantar RT
"Sekarang tidak ribet lagi. Cukup bawa fotokopi KK karena database sudah lengkap," kata Ambo.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUNTIMUR.COM, GOWA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gowa, Ambo mengatakan, pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat kian dipermudah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Ambo mengatakan, pengurus KTP, misalnya, warga bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa fotokopi kartu keluarga.
"Sekarang tidak ribet lagi. Cukup bawa fotokopi KK karena database sudah lengkap," kata Ambo.
Baca: PSM vs Persija - Wasit Berlatar Belakang TNI Bakal Pimpin Laga Big Match PSM vs Persija
Baca: Wisuda ke-66 Unismuh, SYL Dapat SK Dosen Tetap Prodi Ilmu Pemerintahan
Baca: Jadwal Siaran Langsung Live RCTI Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2018, Ini Catatan Head to Head
Sementara untuk pengurusan perpindahan kartu keluarga, lanjut Ambo, warga juga bisa datang langsung dengan membawa KTP. Syaratnya, yang bersangkutan mesti datang langsung dan menandatangani surat pernyataan.
"Kita layani warga yang punya kepentingan, semua kita permudah. Tapi yang bersangkutan harus datang langsung," sambung Ambo.
Menurut Ambo, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bila ada pihak keluarga lantaran perpindahan KK anggota keluarganya. "Jadi tidak perlu lagi ambil pengantar di RT atau RW. Segalanya kita permudah," terang Ambo.
Termasuk pembuatan KK yang anggotanya tak memiliki akta kelahiran. Ambo, menyebut, hal itu bisa langsung ditangani di Disdukcapil.
Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan Perpres itu, masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: