Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Halik Tersangka Pencabulan Bocah SD di Gowa, Begini Kronologisnya

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama, mengatakan pihaknya menetapkan Abdul Halik tersangka setelah melakukan pemeriksaan

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribun
Kasat Reskrim Polres Gowa menggelar konferensi pers penetapan tersangka terhadap Abdul Halik di Halaman Polres Gowa, Rabu (14/11/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUNTIMUR.COM, GOWA - Kepolisian Resort (Polres) Gowa menetapkan Abdul Halik (50), sebagai tersangka pencabulan SS (6) di BTM Panciro Indah, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama, mengatakan pihaknya menetapkan Abdul Halik tersangka setelah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (13/11/2018) malam.

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku menarik korban kemudian memasukkan tangannya ke celana korban dan mengelus-elus kemaluan," kata Herly Purnama.

"Motif pelaku yaitu adanya hasrat seksual yang ingin dilampiaskan," sambung Herly saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Gowa, Rabu (14/11/2018) sore.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved