Abdul Halik Tersangka Pencabulan Bocah SD di Gowa, Begini Kronologisnya
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama, mengatakan pihaknya menetapkan Abdul Halik tersangka setelah melakukan pemeriksaan
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUNTIMUR.COM, GOWA - Kepolisian Resort (Polres) Gowa menetapkan Abdul Halik (50), sebagai tersangka pencabulan SS (6) di BTM Panciro Indah, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama, mengatakan pihaknya menetapkan Abdul Halik tersangka setelah melakukan pemeriksaan sejak Selasa (13/11/2018) malam.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku menarik korban kemudian memasukkan tangannya ke celana korban dan mengelus-elus kemaluan," kata Herly Purnama.
"Motif pelaku yaitu adanya hasrat seksual yang ingin dilampiaskan," sambung Herly saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Gowa, Rabu (14/11/2018) sore.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah korban dan pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.