6 Fakta Kartu Nikah, Dokumen Praktis Ada Barcode & Terhubung Aplikasi, Ini Kegunaannya
6 Fakta Kartu Nikah, Dokumen Praktis Ada Barcode & Terhubung Aplikasi, Ini Kegunaannya
6 Fakta Kartu Nikah, Dokumen Praktis Ada Barcode & Terhubung Aplikasi, Ini Kegunaannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Baru-baru ini masyarakat ramai membicarakan mengenai kartu nikah yang baru saja diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah pada 8 November 2018 lalu.
Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenag, Jakarta.

Jika Anda masih belum mengerti mengenai kartu nikah, berikut ulasan Kompas.com mengenai lima hal yang perlu diketahui tentang kartu nikah:
1. Bukan pengganti buku nikah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah tidak menggantikan keberadaan buku nikah.
Menurut Lukman, buku nikah tidak akan dihapuskan dan tetap menjadi dokumen resmi mengenai pencacatan nikah.
2. Terhubung aplikasi Simkah
Aplikasi Simkah atau sistem informasi manajemen nikah berisi mengenai pencatatan atau pendaftaran nikah secara digital.
Apliksi ini dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id.
Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat memantau status pernikahan masyarakat, di mana terintegrasi dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).
Simkah adalah direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online Kementerian Keuangan berbasis web.
3. Pasangan baru dapat dua dokumen
Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dua dokumen, yakni buku nikah dan kartu nikah.