Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah, Begini Bentuk dan Fungsinya, Mulai Digunakan Akhir November

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah, Begini Bentuk dan Fungsinya, Mulai Digunakan Akhir November

Editor: Sakinah Sudin
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim memperlihatkan sampel kartu nikah 

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah, Begini Bentuk dan Fungsinya, Mulai Digunakan Akhir November

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunjukkan sampel kartu nikah yang akan diterbitkan pertengahan atau akhir November.

Lukman menunjukkan sampel kartu tersebut di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (12/11/2018).

"Ini akan mulai diterbitkan pertengahan atau akhir November yang akan melangsungkan pernikahan," ujar Lukman sembari menunjukan kartu nikah yang masih kosong.

Sebelum Ceramah di Gowa, Ustadz Abdul Somad Posting Foto Naik Helikopter: Belajar, Bukan Mengajar

Bandingkan Isi Puisi Ada Genderuwo Di Istana Milik Fadli Zon vs Genderuwo Berkacamata Karya Iwan

LAGI VIRAL Video Detik-detik Sandiaga Uno Langkahi Makam Pendiri NU, Apa Hukum Langkahi Makam?

Jumlah Penonton A Man Called Ahok Dibandingkan dengan Film Hanum Rais, Anak Jokowi Lakukan Hal Ini

Sampel kartu nikah berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan campuran kuning.

Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Di bawah kop Kementerian Agama, terdapat dua kotak untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah.

Di bawah dua kotak itu nantinya dipasang barcode.

Bila dipindai, barcode itu akan menunjukan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai. 

"Jadi seperti ini, ini masih kosong. Bentuknya seperti ini dua foto pasangan menikah suami istri. Di bawah ada barcode khsuus yang nanti discan AppStore. Ada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ada data dua wajah yang ditayangkan di sini, siapa nama, kapan nikah," lanjut Lukman.

Ini Daftar 5 Smartphone yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp, 2 Diantaranya Samsung, Cek HP Kamu!

Klasemen Liga 1 Pekan 30 - Persib, PSM, & Persija Sama-sama Berpeluang Juara, Ini Hitung-hitungannya

Sebelum Ceramah di Gowa, Ustadz Abdul Somad Posting Foto Naik Helikopter: Belajar, Bukan Mengajar

Bukan Pengganti Buku Nikah

Sepasang pengantin menunjukkan buku nikahnya usai mengikuti nikah massal di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2017). Nikah massal yang diadakan oleh pemerintah DKI Jakarta ini diikuti sebanyak 437 pasangan pengantin dari berbagai usia.
Sepasang pengantin menunjukkan buku nikahnya usai mengikuti nikah massal di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (31/12/2017). Nikah massal yang diadakan oleh pemerintah DKI Jakarta ini diikuti sebanyak 437 pasangan pengantin dari berbagai usia. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Lukman menyatakan keberadaan kartu nikah tak menggantikan peran buku nikah sebagai bukti pencatatan pernikahan.

"Jadi ini ada misleading. Keberadaan kartu nikah implikasi logis sedari kita mengembangkan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga," ujar Lukman.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," lanjut dia.

Lukman mengatakan Kemenag membuat Simkah untuk merapikan administrasi pernikahan secara digital.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved