Teguran tak Mempan, Bawaslu Makassar Surati Satpol PP Turunkan APK yang Melanggar
Bawaslu Kota Makassar akan mengirimkan surat ke Satpol PP Kota Makassar untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar akan mengirimkan surat ke Satpol PP Kota Makassar untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di jalan protokol dan tempat terlarang.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Zulfikarnain, mengatakan sudah mengirimkan surat peringatan kepada partai politik namun tak ada respon untuk menurunkan APK.
Baca: 125 Komunitas Ramaikan Bosowa Runners For Unity 2018
Baca: TRAFFIC UPDATE: Hindari Jl Abdullah Dg Sirua, Masih Macet
"Senin (12/11/2018) kita surati Satpol PP. Sudah banyak yang kita tegur tapi tidak mempan. Banyak yang melanggar. Apalagi di jalan dan area yang tidak boleh," katanya, Sabtu (10/11/2018).
Ia mengatakan sanksi untuk APK yang melanggar adalah teguran dan penertiban.
Saat ini, banyak calon legislator yang memasang di daerah terlarang.
Berdasarkan peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu 2019.
Sehingga, KPU mengeluarkan surat keputusan peserta tidak boleh memasang alat peraga disepanjang Jl Jend Sudirman, Jl Jend Achmad Yani, Jl Penghibur, dan Jl Haji Bau, Makassar.
Baca: David da Silva Tambah Keunggulan Persebaya
Baca: Hari Pahlawan 2018, Wakil Sekretaris KNPI Sulsel Ini Mengenangnya dengan Gelar Pernikahan
Begitu juga di Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Riburane, Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Gunung Bawakaraeng, dan Jl Ratulagi, Makassar.
Demikian halnya Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Bandang, Jl Veteran, dan Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: