Rumahnya Dibongkar Satpol PP Gowa, Misna Mengungsi di Rumah Tetangga
Rumahnya Dibongkar Satpol PP Gowa, Misna Mengungsi di Rumah Tetangga. alasannya sejak 2017 tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUNTIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Misna, warga Jalan Pallantikang I, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sedang berbaring santai di rumahnya, Jumat (9/11/2018) siang.
Tiba-tiba ia mendengar ketukan pintu disertai suara bising dari arah depan rumah saat hendak melanjutkan pesanan jahitannya.
Baca: Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Labo Toraja Utara
Baca: Diduga Gegara Ban Bocor, Truk Pengangkut Batu Bara Terbalik di Samping Jl Tol Makassar
Begitu keluar, ia melihat puluhan pria memakai seragam satpol PP bersepatu laras mendatangi rumahnya.
"Serbu saja. Bongkar," ujar Misna menirukan kata-kata Satuan Polisi Pamong Praja kepada Tribun Timur, Sabtu (10/11/2018).
Rupanya kedatangan Satpol PP Gowa tersebut hendak melakukan pembongkaran.
Barang miliknya satu-persatu diangkut keluar rumah.
"Allahuakbar. Tolong jangan bongkar rumah kami pak," pinta perempuan kelahiran Surabaya itu.
Satpol PP tak mengindahkan permintaan Misna. Dalam hitungan satu jam, rumah Misna rata dengan tanah.
Misna merupakan istri Muh Sofyan, pemilik rumah yang dibongkar Satpol PP Gowa kemarin.
Kepala Satpol PP Gowa, Alimudin Tiro, mengatakan penertiban itu dilakukan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), termasuk rumah Sofyan dan istrinya.
Menurutnya, Pemkab Gowa telah memberikan teguran tiga kali kepada Sofyan. Namun tidak pernah diindahkan.
"Kita tertibkan bangunannya karena tidak memiliki IMB. Sejak tahun 2017, kami berikan teguran sampai tiga kali, tapi tidak diindahkan," kata Alimuddin kepada Tribun Timur melalui sambungan telepon.