AGRA dan Masyarakat Adat Kajang Desak Pemda Turunkan Tim Kecil Ukur Lahan Adat di HGU Lonsum
im Kecil yang dimaksud tim yang dibentuk oleh Kemendagri yang bertugas memastikan batas HGU dan batas adat di kawasan HGU PT Lonsum
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA, KAJANG - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba bersama Masyarakat Adat Kajang, menuntut Tim Kecil segera turun memastikan tanah ulayat masyarakat adat Kajang di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatera.
Pasalnya sudah selama 47 hari, tepatnya dimulai tanggal 1 September 2018, Masyarakat Adat Kajang dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Cabang Bulukumba mendirikan tenda di kawasan Bukit Madu Desa Tamatto Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.
Tim Kecil yang dimaksud tim yang dibentuk oleh Kemendagri yang bertugas memastikan batas HGU dan batas adat di kawasan HGU PT Lonsum sesuai dengan salah satu poin kesepakatan yang telah disepakati bahwa HGU PT Lonsum tidak adakan diperpanjang sebelum dikeluarkannya tanah ulayat masyarakat adat Kajang yang ada dalam HGU.
Baca: Syantika Syaravina: Generasi Muda Harus Bijak Menghadapi Kegagalan
Baca: Hari Pahlawan 2018 - Mahasiswa PPs UNM Ini Harap Generasi Millennial Bersatu Bangun Bangsa
Demikian disampaikan oleh pihak AGRA Bulukumba, dalam pesan persnya, Sabtu (10/11/2018).
Dikatakan, dibeberapa titik lokasi yang tiada dalam HGU PT Lonsum merupakan kawasan High Conservation Value (HVC) atau kawasan bernilai konservasi tinggi yang tidak boleh diolah oleh perusahaan karena merupakan areal sumber air yang juga dipergunakan oleh masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sementara faktanya, berdasarkan hasil studi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba, area tersebut telah mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.
Masyarakat kemudian mendirikan tenda dan menghalangi aktivitas perusahaan di area HVC tersebut.