Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Toraja Utara Ingatkan ASN, TNI dan Polri Tak Terlibat Kampanye

Larangan keterlibatan ASN diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Risnawati M | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma. 

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat berkampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Larangan keterlibatan ASN diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"ASN dilarang keras terlibat dalam berkampanye, apalagi melakukan politik uang," ujar Ketua Bawaslu, Andarias Duma, Jumat (09/11/2018).

Aturan Pemilu untuk ASN
Aturan Pemilu untuk ASN (Risna)

Lanjutnya, jika ASN kedapatan melakukan kampanye atau terlibat didalamnya, maka didenda Rp 12 Juta atau pidana penjara paling lama satu tahun, sesuai pasal 494.

Sedangkan, jika melakukan politik uang dikenakan pasal 523 ayat (1) dengan denda sanksi pembatalan calon, serta dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp 24 Juta.

"Diimbau kepada ASN lingkup pemerintahan Toraja Utara agar benar mengetahui dan mematuhi larangan, walaupun punya keluarga seorang caleg tapi ASN harus netral," jelasnya.

Selain ASN, Andarias juga mengatakan bahwa, aparat TNI, Polri, Kepala Lembang/Lurah dan perangkat desa juga dilarang keras ikut berkampanye dan melakukan cara yang merugikan calon lain. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved