Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ribut-ribut Tim Gubernur, Ini 24 Personel TP2D, 21 Tim Ahli, Tugas dan Wewenangnya

Polemik Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Pemprov Sulsel terus bergulir, TP2D Sulsel terdiri 24 personel yang dibantu 21 Tim Ahli.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Grafis liart
TP2D Sulsel 

Ribut-ribut Tim Gubernur, Ini 24 Personel TP2D, 21 Tim Ahli, Tugas dan Wewenangnya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Pemprov Sulsel terus bergulir.

TP2D Sulsel terdiri 24 personel yang dibantu 21 Tim Ahli. Tugas dan wewenang tim yang dibentuk Gubernur-Wakil Gubernur Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) tersebut cukup besar.

Berikut selengkapnya nama-nama TP2D Sulsel, tugas dan wewenang TP2D, maupun Tim Ahli Pemprov Sulsel:

TP2D

+ Susunan:
* Ketua:
1. Prof Dr Ir Yusran Jusuf MSi IPU (kehutanan& lingkungan)
* Sekretaris:
2. Rendra Darwis ST (infrastruktur)
* Anggota:
3. Prof Dr Rudy Djamaluddin (infrastruktur)
4. Prof Dr Ir Syamsu Alam MS (pendidikan)
5. Prof Dr Sangkala MSi (pemerintahan)
6. Prof Dr dr Budu SpM (kesehatan)
7. Dr Jayadi Nas MSi (pemerintahan)
8. Dr Alwi Rahman MA (budaya)
9. Dr Ir Abd Hans Bahrun MSi (pertanian)
10. Dr Sukriansyah SH MH (Hukum&HAM)
11. Drs Akib Fattah (percepatan pembangunan Selayar)
12. Fahmi Islami SSos (pemerintahan)
13. Andi Rasdi Sumange Amd (pemerintahan)
14. Bustam Tinung (percepatan pembangunan Luwu Raya)
15. Dr Ir Zuryati Djafar MT (teknik)
16. Dr Ir Mimi Arifin MT (pertanian)
17. Munawir Akil ST (pertanian)
18. Moch Anugrah NPB ST (arsitektur)
19. Muh Hasanuddin Taibien SKom (IT/ teknik)
20. Arman ST (teknik)
21. Arif ST (teknik)
22. Andrew Marsha Mulia SH (hukum)
23. Nikita Andilolo SE (media)
24. Zulham Arief SH (kreatif)

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jayadi Nas
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Jayadi Nas (TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS)

+ Tugas:
1. Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di bawah
2. Menyusun& mengusulkan program kerja untuk mendukung percepatan prioritas Gubernur
3. Menyusun tata cara, mekanisme monitoring, evaluasi pelaksanaan program prioritas pemerintah provinsi Sulsel
4. Menyusun kriteria, tata cara, mekanisme penilaian kinerja perangkat daerah pelaksana program prioritas Pemprov Sulsel
5. Melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Pemprov Sulsel
6. Memberikan pertimbangan, saran, masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemprov Sulsel
7. Melaksanakan pemantauan& evaluasi pelaksanaan kebijakan pemprov
8. Memberikan penilaian kinerja bulanan/ tahunan perangkat daerah dan melaporkan hasilnya ke gubernur dan wakil gubernur
9. Menerima informasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan
10. Melaksanakan pendampingan untuk program prioritas Pemprov Sulsel yang dilaksanakan perangkat daerah
11. Melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran program prioritas Pemprov Sulsel oleh perangkat daerah
12. Melaksanakan mediasi perangkat daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan program prioritas
13. Melaporkan& mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugasnya ke Gubernur dan Wakil Gubernur secara tertulis
14. Melaksanakan tugas yang diberikan gubernur dan wagub

+ Wewenang:
1. Memanfaatkan sumber daya daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya
2. Mengundang rapat perangkat daerah
3. Meminta data/informasi dan perangkat daerah
4. Meminta penjelasan dan keterangan dari perangkat daerah
5. Mendengarkan dan menindaklanjuti pendapat, penjelasan, keterangan dan masyarakat, narasumber dan/atau tenaga ahli
6. Memberdayakan tenaga ahli sesuai kebutuhan
+ Lainnya: TP2D dibantu tenaga ahli.

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman tiba di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (6/9/2018).Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman dijemput langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan para relawan pemenangan Prof Andalan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju ke Rujab Gubernur Sulsel.NurdinAbdullah dan Andi Sudirman Sulaiman resmi menjadi Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, usai dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Rabu (5/9/2018) kemarin di Istana.
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman tiba di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Kamis (6/9/2018).Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman dijemput langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan para relawan pemenangan Prof Andalan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju ke Rujab Gubernur Sulsel.NurdinAbdullah dan Andi Sudirman Sulaiman resmi menjadi Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, usai dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Rabu (5/9/2018) kemarin di Istana. (abdiwan/tribuntimur.com)

TENAGA AHLI:

+ Susunan:
* Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat:
1. Prof Dr Ir Ambo Ala (ketahanan pangan)
2. Prof Dr Ir Sudirman (perikanan/ kelautan)
3. Prof Dr Muh Asdar SE (UMKM)
4. Prof Dr Ir Lella Rahim (peternakan)
5. Dr Ir Syamsu Rijal MSi IPM (kehutanan& ekowisata)
* Bidang Pemerintahan& Hukum:
6. Dr Zulkifli Aspan SH MH (hukum)
7. Zulhajar MA (pemerintahan)
* Bidang Pembangunan Manusia:
8. Prof Dr dr Andi Asadul Islam SpBS (kesehatan)
9. Prof Dr dr Hasanuddin Tahir MKes (kesehatan)
10. Prof Dr Veny Hadju (kesehatan)
11. Prof Dr Ir Daud Malamassam MAgr (pendidikan)
12. Prof Dr Heri Tahir SH MH (pendidikan)
13. M Rusdi MSi Apt (pendidikan)
* Bidang Infrastruktur:
14. Dr Ir Farouk Maricar MT (pengairan)
15. Dr Hendra Pachri ST MEng (geologi)
16. Dr Eng. Asri Jaya (pertambangan)
17. Dr Ir Yusran Amini (teknik)
18. Dr Ir Wahyu Piara MEng (teknik)
* Bidang Pemuda& Komunitas Kreatif:
20. Prof Dr Abd Rasyid Asba MA (kebudayaan)
21. Janice Widjaja BA (pariwisata/ kreatif)

+ Tugas:
1. Pengkajian& analisis kebijakan Pemprov Sulsel (sesuai bidang)
2. Memberikan pertimbangan, saran, masukan, dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan (sesuai bidang)
3. Pemantauan& evaluasi pelaksanaan kebijakan (sesuai bidang)
4. Menerima& menampung masukan dari masyarakat dalam pelaksanaa kebijakan Pemprov Sulsel (sesuai bidang)
5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh gubernur dan wakil gubernur melalui TP2D
sumber: salinan sk gubernur sulsel no.2537/ix/2018

DPRD Nilai Berlebihan

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Armin Mustamin Toputiri
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel, Armin Mustamin Toputiri (Handover)

Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sulsel ikut menyoroti tugas dan wewenang TP2D tersebut.

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Armin Mustamin Topputiri, menyarankan TP2D tidak berlebihan.

"TP2D mestinya berkoordinasi langsung ke gubernur untuk memberikan masukan pandangan-pandangan bukan berlebih masuk ke hal-hal teknis melampaui tugas-tugas OPD yang menjadi bawahan langsung seorang Gubernur," kata Armin, Minggu (4/11/2018).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved