Curi HP di Pasar, Wanita Asal Sumpira Luwu Utara Ditangkap Polisi
SI ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian sebuah handphone milik Ruhil, seorang honorer asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang wanita berinisial SI (40) asal Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dibekuk Unit Resmob Polres Luwu Utara.
SI ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian sebuah handphone milik Ruhil, seorang honorer asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik mengatakan, kasus pencurian ini terjadi di Pasar Sentral Masamba.
Baca: GM Same Resort Bira Beach Bulukumba Prediksi PSM Menang Tipis 1-0
Baca: 2019, ASN Enrekang Wajib Buat Jurnal Harian
"Sebuah HP merek Vivo F17 milik korban perempuan Ruhil, warga Desa Radda dicuri oleh tersangka di salah satu toko di Pasar Sentral Masamba. Atas laporan itu kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka," ujar Rodo, Minggu (4/10/2018).
Rodo menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka ini tidak lepas dari upaya koordinasi pihaknya dengan Polsek Baebunta.
"Penangkapan tersangka merupakan kolaborasi Polsek Baebunta. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan," tutup Rodo.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(*)