Bawaslu Toraja Utara Akan Gerakkan Satpol PP Tertibkan APK
Ketua Bawaslu, Andarias Duma mengatakan, sementara ini pihaknya mendata APK yang telah dipasang Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol
Penulis: Risnawati M | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara berencana akan menerbitkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang bermasalah.
Ketua Bawaslu, Andarias Duma mengatakan, sementara ini pihaknya mendata APK yang telah dipasang Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) di area terlarang.
Juga karena tidak mengindahkan surat teguran Bawaslu yang diminta memindahkan umbul-umbul Caleg.
"Kita sudah surati caleg maupun parpol yang memasang umbul-umbul di tempat terlarang tapi tidak juga dipindahkan," ujar Andarias, Kamis (1/11/2018).
Baca: Gaji PNS Dipastikan Naik Tahun 2019: Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan, THR dan Gaji 13 Aman
Baca: Ketua GPEI Sulselbar Sambut Baik Direct Call Perdana di TPM Makassar
Baca: Karebosi Condotel Rilis Paket Arisan Mulai Rp 50 Ribu
Dikatakan, secepatnya akan dilakukan penurunan APK, dan bukan hanya yang sudah ditegur, tapi juga Caleg lain yang didapati melanggar pemasangan.
Area terlarang yang dimaksud yaitu tidak terpasang di dekat halaman sekolah, gedung pemerintah, rumah ibadah, fasilitas umum lainnya dan dipasang di tiang listrik serta dipaku di pohon.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(*)