2019, UMP Sulsel Naik Lagi, Segini Besarannya
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel Agustinus Appang, dalam Jumpa Pers di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, mengatakan bahwa UMP untuk tahun 2019 naik 8,03 persen. Artinya ada kenaikan UMP sebesar Rp 212.615,
Menurutnya pemerintah daerah kota atau kabupaten juga bisa menetapkan UMK sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Jadi tidak semua ikut UMP. Seperti Makassar, mereka juga akan melakukan rapat dewan pegupahan dan menetapkan UMK sesuai dengan kebutuhan mereka. Pastinya, setiap penetapan UMK harus disepakati oleh dewan pengupanah," ujarnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: