Polda Sulsel Periksa Komisioner KPU Makassar, Ada Apa?
Berdasarkan surat itu lanjut Yudhiawan, pemeriksaan ini dugaan pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah daerah Kota Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel memeriksa satu komisioner KPU Makassar, Wahid Hasyim Lukman soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Pemeriksaan Komisioner KPU ini oleh tim penyidik Subdit Tipikor di lantai 2, gedung Ditreskrimsus Polda Jl Perintis Kemerdekaan 16, Rabu (31/10/2018).
"Diperiksa di Polda, kami hanya mintai keterangan soal penyalahgunaan dana hibah pemerintah," ungkap Direskrimsus Polda Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Kepada tribun, Yudhiawan menyebutkan pemeriksaan pada Surat Direskrimsus Polda Sulsel Nomor : 1033 / X / 2018 / Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.
Berdasarkan surat itu lanjut Yudhiawan, pemeriksaan ini dugaan pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah daerah Kota Makassar kepada KPU Makassar 2017.
"Dana hibah itu yang untuk pelaksanasn penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar di tahun 2018, baru satu orang dulu," kata Yudhiawan.
Rencananya, tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel akan kembali lagi memanggil dan memintai salah satu lagi anggota Komisioner KPU Makassar.
Pemeriksaan ini juga mendasari Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 222 / X / 2018 / Ditreskrimsus, 19 Oktober 2018, pengumpulan bahan keterangan.
Untuk itu, pihak penyidik meneruskan pengaduan atas dugaan Tipikor kasus penyalahgunaan dana hibah Pemkot Makassar saat Pilwalkot tahun 2018.
"Tapi bukan kami saja yang melakukan penyelidikan dugaan kasus ini, pihak di Kajati juga sementara selidiki ini, maka itu dikoordinasikan," tambahnya