Dapat Komisi dari Penjualan Umrah, Tim Hukum Abu Tours Nilai Agen dan Mitra Turut Bertanggung Jawab
Kasus yang menyeret Hamzah Mamba, istrinya dan dua tersangka lainnya masih dalam proses tahap persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours dan Travel), Hamzah Mamba, tetap berkeyakinan kliennya akan bebas dari segala jeratan hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dakwaan JPU terhadap Hamzah Mamba dkk melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas dana 96 ribu calon jamaah senilai Rp 1,2 triliun adalah keliru.
"Kalau kami tetap berkeyakinan bahwa perkara ini sebenarnya perkara perdata, karena didasari adanya suatu perjanjian yang kemudian terjadi wanprestasi,"kata Kuasa Hukum terdakwa, Hendro Saryanto.
Namun demikian, jika pun dinyatakan terbukti, penegak hukum tidak boleh membebankan pertanggungjawabannya hanya kepada Hamzah, Nursyariah dkk.
Baca: 400 Calon Jamaahnya Belum Diberangkatkan, Agen Abu Tours Menangis di Ruang Sidang
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Alasan Sakit, Istri Bos Abu Tours Minta Dikeluarkan dari Rutan, Ini Penjelasan Pengacara Terdakwa
"Teman media lihat serta dengar sendiri bahwa sebenarnya Abu Tours itu menjual biaya umroh melalui agen dan mitra bukan langsung ke jemaah," sebutnya.
Agen dan mitra adalah ujung tombak marketing Abu Tours sebagai perpanjangan mengumpulkan dana jamaah dan mereka mendapatkan komisi dari hasil penjualan umroh langsung
Kasus yang menyeret Hamzah Mamba, istrinya dan dua tersangka lainnya masih dalam proses tahap persidangan.
Para terdakwa menjalani persidangan digelar secara terpisah. Sidang Hamzah sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Sementara istri dan dua tersangka lainya baru memasuki pembacaan putusan sela yang bakal digelar pekan mendatang. (San)