Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditolak Kemendagri, APBD-P Sulbar 2018 Diubah Melalui Pergub

Namun, pada dasarnya, kata Darwir, mengacu ke Pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Ali Baal Masdar 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2018 melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

APBD Sulbar 2018 tidak dirubah melalui Peraturan Daerah (Perda), disebabkan adanya penolakan rancangan APBD-P oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Darwis Damir, mengatakan, rancangan APBD-P Sulbar ditolak Kemendagri karena mengalami keterlambatan penetapan ditingkat DPRD.

"Batas waktu penetapan itu tanggal 30 September 2018, sementara baru dicapai kesepakatan pada 7 Oktober 2018,"kata Darwis Damir kepada TribunSulbar.com,Selasa (23/10/2018).

Namun, pada dasarnya, kata Darwir, mengacu ke Pasal 317 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, apabila pemerintah daerah lambat mencapai kesepakatan, maka gubernur berhak menyusun melalui Pergub.

"Kemudian Pasal 162 Permendagri 13 Tahun 2018 juga menyatakan bahwa dalam keadaan mendesak dan mendesak lainnya, kita dapat melakukan penyesuaian melalui Pergub, misalnya gaji dan tunjangan, itu harus disesuaikan,"jelas Darwis.

"Terus belanja langsung juga disesuaikan, namun program kegiatan yang tidak mendesak tidak boleh dirubah karena tidak sesuai dengan perundang-undangan. Jadi hanya yang sifat mendesak dapat disesuaikan, tidak boleh berubah semua,"tambahnya.

Darwir mengungkapkan, yang utama adalah karena kita defisit belanjar, sehingga pemerintah daerah harus menutupi lewat penyesuai melalui Pergub.

Darwis juga menjelaskan, ada tiga belanja wajib dan mengikat yang harus disesuaikan, seperti gaji dan tunjangan, utang kepada pihak ketiga berdasarkan hasil audit.

"Kemudian belanja yang sifatnya diatur dalam undang-undang seperti dana Dana Alokasi Khusus (DAK) harus disesuaikan dengan juknis,"ujarnya.

Kedua, yakni dana transfer harus disesuaikan, kemudian belanja pelayanan kesehatan dan pendidikan dan ketiga mendesak belanja mendesak lainnya jika dipandang perlu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved