Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Gowa Akan Terapkan Aplikasi SPSE 4.3 Untuk Belanja Barang dan Jasa

Metode aplikasi tersebut diberlakukan setelah terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Nurul Adha Islamiah
Wa Ode Nurmin
Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Sujaddan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Mulai tahun depan, proses pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemkab Gowa akan mulai menggunakan metode tender cepat dengan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4.3.

Metode aplikasi tersebut diberlakukan setelah terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Untuk proses implementasinya, Bagian Program Pengadan Barang dan Jasa Setkab Gowa menggelar sosialisasi di Hotel Grand Imawan Makassar, Senin (15/10/2018).

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sujaddan, menjelaskan jika aplikasi tersebut diperbahrui dari sebelumnya aplikasi versi 3.6.

"Aplikasi ini baru akan diterapkan 1 Januari 2019. Bedanya dengan aplikasi sebelumnya, ini lebih lengkap. Semua aturan tercantum didalam. Akomodasi, termasuk toko daring (dalam jaringan) sebagai penyedia, dan pusat informasi bagi juga menyiapkan sarana prasarana," katanya disela acara.

Olehnya itu, sosialisasi ini diselenggarakan kepada para kepala dinas dan pengguna anggaran.

"Inilah tujuannya agar peserta bisa menyesuaikan dengan aturan baru. Terutama untuk proses perencanaan penyusunan ABPD. Mereka harus memahami bagaimana penggunaan metode dengan cara baru," katanya dihadapan Asisten III Firman Djamaluddin dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Gowa Ismail Madjid.

Lalu disisi lain kelebihannya, kata Sujaddan semua pengadaan akan lebih transparan dan terbuka. Diketahui berbagai pihak juga persaingannya sehat.

Sementara itu narasumber dari TOT LKPP, Rahfan Mokoginta menambahkan, secara garis besar sistem pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah sudah menerapkan sistem dalam jaringan (Daring) di mana mulai tender hingga pembelian dilakukan dalam bentuk online. Seperti online shop.

Untuk penyedia barang dan jasa pun bisa melalui pelaku usaha kecil seperti Comanditaire Venootschap (CV) hingga pelaku usaha besar seperti Perseroan Terbatas (PT). Bahkan bisa juga melakukan usaha perorangan.

"Hanya saja memang pelaku usaha yang akan dipilih sebagai penyediaan barang dan jasa harus sesuai anggarannya. Misalnya untuk usaha kecil anggarannya minimal Rp2,5 miliar dan seterusnya. Hal ini pun telah diatur dalam Perpres Nomor 16," katanya.

Sementara, untuk pengadaan barang dan jasa melalui online shop harus menggunakan online shop yang resmi atau menjual produk baru bukan bekas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved