Bawaslu Bantaeng Tolak Gugatan Penggantian Caleg PDIP Bantaeng
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh menjelaskan bahwa DPC PDIP Bantaeng menggugat KPU Bantaeng.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menolak gugatan DPC PDIP Bantaeng pada sidang putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh menjelaskan bahwa DPC PDIP Bantaeng menggugat KPU Bantaeng.
Ada tiga permohonan yang diajukan PDIP Bantaeng kepada Bawaslu Bantaeng. Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua membatalkan Keputusan KPU Bantaeng bernomor : 25/PL.01.4-Kpt/7303/KPU-Kab/IX/2018 tentang DCT bernama Bachtiar Tomo pada Dapil Bantaeng 2 nomor urut 3.
"Permohonan ketiga adalah menerima usulan penggantian yang diajukan DPC PDI Perjuangan Bantaeng," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (12/10/2018).
Saleh menjelaskan bahwa dari ketiga gugatan yang diajukan itu, Bawaslu Bantaeng menolak gugatan seluruhnya.
"Permohonan ditolak seluruhnya, tapi dia diberi kesempatan mengajukan permohonan koreksi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi sehari setelah putusan diterima," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng, Lukman menganggap putusan dari Bawaslu Bantaeng tersebut sudah sangat tepat.
Dia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah sesuai pada prosedural hukum lewat telaah yang dilakukan Bawaslu.
"Bawaslu telah mengkaji terhadap proses, baik dari kajian yang di mohonkan oleh pemohon maupun termohon, dengan porsi aturan-aturan yang telah diperhadapkan," ujarnya. (*)