Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tata Cara Registrasi di SSCN.BKN.GO.ID, Koneksi SIbuk pun Bisa Tembus, Coba Tips ini Sekarang!

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Ilham Arsyam
Daftar CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id 

Tata Cara Registrasi di SSCN.BKN.GO.ID, Koneksi SIbuk pun Bisa Tembus, Coba Tips ini Sekarang!

TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pendaftaran yang dilakukan di portal sscn.bkn.go.id, pelamar dapat melakukan registrasi hingga 15 Oktober 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh BKN melalui akun Twitter resminya pada Rabu (3/10/2018).

 

"#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018," ungkap akun Twitter BKN.

Selain itu BKN kembali mengingatkan tata cara registrasi yang dapat dilakukan oleh pelamar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang Hingga 15 Oktober, Begini Tata Cara Registrasi di SSCN.BKN.GO.ID, http://jogja.tribunnews.com/2018/10/03/pendaftaran-cpns-2018-diperpanjang-hingga-15-oktober-begini-tata-cara-registrasi-di-sscnbkngoid?page=all.
Penulis: Hanin Fitria
Editor: ton

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan (lokasi penempatan);

2. Pelamar mengakses laman https://sscn.bkn.go.iduntuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCN 2018;

3. Pelamar Login ke Portal SSCN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

SSCN.BKN.GO.ID
SSCN.BKN.GO.ID (SSCN.BKN.GO.ID)

4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;

5. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
b. Ijazah, asli (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
c. Transkrip Nilai, asli;
d. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah atau biru.

6. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018;

7. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018, diwajibkan menyerahkan berkas lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berkas lamaran diterima Panitia Seleksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved