Pemilu 2019
KPU Sulsel Pertahankan Bilik dan Kotak Suara Berbahan Aluminium untuk Empat Daerah Ini
Pilkada serentak 2015 dan 2018 itu sebagian besar masih menggunakan bilik dan kotak suara dari bahan aluminium.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bilik dan kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang terbuat dari kardus.
Kedua jenis logistik itupun mulai diproduksi.
Pilkada serentak 2015 dan 2018 itu sebagian besar masih menggunakan bilik dan kotak suara dari bahan aluminium.
Meski ada beberapa daerah waktu itu menggunakan bahan kardus.
Sementara bilik dan kotak suara yang terbuat dari bahan aluminium akan dilelang.
Baca: Hanya 40 Pendaftar Ikut CAT Seleksi KPU Kabupaten
Hanya saja, KPU Sulsel masih menunggu payung hukum dari KPU Pusat.
Komisioner Divisi Logistik KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi, mengatakan, kebijakan bahan dasar itu telah ditetapkan KPU RI. Meski begitu, pihaknya akan minta kebijalan ke KPU Pusat.
"Kami minta kebijakan untuk daerah-daerah tertentu, misalnya Selayar, Pangkep, Luwu Utara, dan Toraja agar bilik dan kota suara masih terbuat dari aluminium," kata Syarifuddin.
"Kenapa kita minta kebijakan untuk daerah itu, karena itu daerah tidak seperti daerah-daerah lain di Sulsel. Medan disana berat, bisa rusak kalau kardus, aluminium sajakan rawan rusak," jelasnya.(ziz)