Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel: Parpol Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye Rp 25 Miliar

Dijelaskannya, ada tiga kriteria sumber dana kampanye pada pemilu dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto KPU Sulsel: Parpol Bisa Terima Sumbangan Dana Kampanye Rp 25 Miliar
internet
Kordinator Fik Ornop Sulsel Asram Jaya

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya, menyatakan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota legislatif (caleg) minimal Rp 2,5 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

"Jadi ini berlaku untuk seluruh caleg, baik di tingkat DPR pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ini berdasarkan Peraturan KPU tentang dana kampanye," ujar Asram, Minggu (30/9/2018).

Dijelaskannya, ada tiga kriteria sumber dana kampanye pada pemilu dari parpol, perseorangan, dan kelompok atau perusahaan.

Menurut Asram, batasan dana kampanye beragam sesuai sumber yang diterima calon.

"Capres cawapres bisa menerima Rp 25 miliar sumbangan dana kampanye dari parpol. Jumlah yang sama juga berlaku untuk sumbangan dari perusahaan atau kelompok," katanya.

Sementara dana yang bisa diperoleh dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Tidak hanya itu, lanjut Asram, rekening yang digunakan menerima sumbangan tidak boleh atas nama caleg, namun rekening parpol.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved