Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Link Live Streaming Film G30S/PKI, Malam Ini Tayang di TVOne Jam 21.00 WIB

2 Link Live Streaming Film G30S/PKI, Malam Ini Tayang di TVONE Jam 21.00 WIB

Editor: Mansur AM
Film G30S/PKI di TVOne malam ini jam 21.00 WIB 

2 Link Live Streaming Film G30S/PKI, Malam Ini Tayang di TVONE Jam 21.00 WIB

TRIBUN-TIMUR.COM - TVOne mengumumkan menayangkan film Pengkhianatan G30S/PKI Minggu (30/9/2018) malam ini.

Ini disampaikan Pemimpin Redaksi TVOne Karni Ilyas.

Baca: Alasan SBY Minta Maaf ke Jokowi & Jaksa Agung Karena Kader Sebut Ketua Nasdem Provinsi Kejaksaan?

Baca: Masih Gagal Login SSCN? BKN Rilis Video Tutorial Daftar SSCN Langsung Berhasil

Baca: Tonton Live Streaming Film G30S/PKI di Sini, Juga Full Tanpa Iklan

Dijadwalkan tayangan dan live streaming TVOne Film Penumpasan Pengkhiatan G30S/PKI akan dimulai pada pukul 21.00 WIB.

Nah, bagi yang ingin menonton, link live streaming TV One Film Penumpasan Pengkhiatan G30S/PKI dapat diakses pada tautan di akhir berita.

TV One kembali memegang hak siar untuk menayangkan film G30S/PKI.

Film Pengkhiatan G30S/PKI akan tayang pukul 21.00 WIB di TV One.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Karni Ilyas, selaku pemimpin redaksi TV One lewat akun Twitternya yang mencuitkan ulang dari akun Indonesia Lawyers Club.

Tahun lalu, stasiun televisi yang sama juga telah menanyangkan film ini tepatnya pada tanggal 29 September 2017.

Seperti yang diketahui, film G30S PKI ini merupakan film yang kontroversial.

Terlebih ideologi PKI atau Partai Komunis Indonesia yang dulu sempat jadi bagian sejarah bangsa Indonesia.

Tak heran jika tahun lalu beberapa netizen ada yang merasa kurang puas dengan penayangan film tersebut.

 

Hal tersebut dikarenakan TV One sebagai pemegang hak siar dinilai terlalu banyak mengedit film G30S PKI.

Misalnya saja, akun Rangkoto yang menanggapi pengumuman dari Karni Ilyas tentang penayangan film tersebut.

"Tampilkan versi asli, jangan diedi2. Dulu pas aidit rapat di belakangnya ada bendera lambang PKI malah disensor lambangnya nggak tampil."

Karni Ilyas pun menanggapi protes dari netizen tersebut dengan menyatakan bahwa itu dilarang dan sudah merupakan ketetapan MPR no.1 tahun 2003 pasal 2.

"Maaf dilarang * MPR no.1 tahun 2003 pasal 2, setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham tersebut."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved