Komisi E DPRD Sulsel Teruskan Tuntutan Honorer K2 ke Kemenpan
Dalam tuntutannya, guru honorer meminta tak ada pembatasan usia dalam pengangkatan dan seleksi guru honorer di daerah.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulsel sudah meneruskan tuntutan honorer K2 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan DPR RI.
Dalam tuntutannya, guru honorer meminta tak ada pembatasan usia dalam pengangkatan dan seleksi guru honorer di daerah.
"Sudah kami teruskan ke kementerian terkait dan juga DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, M Rajab, Selasa (25/9/2018).
Baca: Kasihan, Ada Honorer K2 di Luwu Timur Digaji Rp 50 Ribu per Bulan
Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, Marjono mengatakan memang harus ada ketentuan.
"Seharusnya ada kebijakan dengan melihat syarat yang berlaku, misalnya memang punya sk gubernur dan jam mengajar yang cukup," katanya.(*)