Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Empat Parpol di Mamuju Tak Dibolehkan Kampanye di Medsos

Pelaporan akun medsos resmi perserta pemilu ke KPU bukanlah kewajiban sehingga tidak menggugurkan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/tribunsulbar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kampanye peserta pemilu tahun 2019, di d'Maleo Hotel, Jl Yos Sudardo, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (23/9/2018) malam. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Empat partai politik (Parpol) perserta Pemilu 2019 di Kabupaten Mamuju, tak dibolehkan melakukan kampanye melalui media sosial (medsos).

Keempat Parpol tersebut, yakni Gerindra, Perindo, Berkarya, dan PKPI.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, keempat partai politik tersebut, tidak dibolehkan berkampanye di medsos karena tidak melaporkan akun resminya ke KPU.

"Jadi mereka tidak boleh melakukan kampanye di medsos karena tidak melaporkan akun resminya ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan," kata ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang kepada TribunSulbar.com, Minggu (23/9/2018) malam.

Baca: Seluruh Parpol Sudah Setor LADK ke KPU Mamuju

Baca: KPU Mamuju Rakor Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu 2019

Dikatakan, jika empat partai politik tersebut kedapatan memposting hal-hal yang bermuatan kampanye di medsos, maka dipastikan itu adalah pelanggaran.

"Kita sudah surati semua parpol untuk memasukkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai, tapi empat parpol ini tidak memasukan, kami juga tidak tahun apa alasannya," tuturnya.

Hamdan mengatakan, pelaporan akun medsos resmi perserta pemilu ke KPU bukanlah kewajiban sehingga tidak menggugurkan. Hanya saja bagi yang tidak melaporkan maka tidak dibolehkan kampanye di dunia maya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved