Empat Parpol di Mamuju Tak Dibolehkan Kampanye di Medsos
Pelaporan akun medsos resmi perserta pemilu ke KPU bukanlah kewajiban sehingga tidak menggugurkan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Empat partai politik (Parpol) perserta Pemilu 2019 di Kabupaten Mamuju, tak dibolehkan melakukan kampanye melalui media sosial (medsos).
Keempat Parpol tersebut, yakni Gerindra, Perindo, Berkarya, dan PKPI.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, keempat partai politik tersebut, tidak dibolehkan berkampanye di medsos karena tidak melaporkan akun resminya ke KPU.
"Jadi mereka tidak boleh melakukan kampanye di medsos karena tidak melaporkan akun resminya ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan," kata ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang kepada TribunSulbar.com, Minggu (23/9/2018) malam.
Baca: Seluruh Parpol Sudah Setor LADK ke KPU Mamuju
Baca: KPU Mamuju Rakor Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu 2019
Dikatakan, jika empat partai politik tersebut kedapatan memposting hal-hal yang bermuatan kampanye di medsos, maka dipastikan itu adalah pelanggaran.
"Kita sudah surati semua parpol untuk memasukkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai, tapi empat parpol ini tidak memasukan, kami juga tidak tahun apa alasannya," tuturnya.
Hamdan mengatakan, pelaporan akun medsos resmi perserta pemilu ke KPU bukanlah kewajiban sehingga tidak menggugurkan. Hanya saja bagi yang tidak melaporkan maka tidak dibolehkan kampanye di dunia maya.(*)