Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Bawaslu Siap Akomodir Aduan Parpol yang Bacalegnya Digugurkan KPU Sulsel

Bawaslu pun menunggu para bacaleg yang mengajukan permohonan sengketa selama tiga hari.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Anggota Bawaslu Sulsel, Amrayadi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel bisa mengajukan sengketa pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan Amrayadi.

"Mereka (bacaleg) yang digugurkan oleh KPU Sulsel dan kabupaten/kota dari pencalonan (DCT) bisa mengajukan sengketa di bawaslu," ujar Amrayadi, Sabtu (22/9/2018).

Bawaslu pun menunggu para bacaleg yang mengajukan permohonan sengketa selama tiga hari.

Baca: KPU Sulsel Tetapkan 1.196 DCT DPRD Sulsel

"Mekanismenyakan jelas. Bacaleg mengajukan sengketa paling lama tiga hari sejak pengumuman DCT. Obyek sengketanya berita acara KPU. Permohonan itu diajukan oleh parpol bersangkutan," tegas Amrayadi.

Mantan anggota Bawaslu Soppeng itu menambahkan, saat ini, pihaknya sedang melakukan inventarisir seluruh bacaleg yang baru saja dicoret dari DCT oleh KPU Sulsel dan kabupaten/kota.

"Kami sementara berkomunikasi dengan teman-teman komisioner di daerah supaya lebih dini mengantisiapasi kemungkinan adanya sengketa. Secara umum kami siap menerima permohonan," jelas Amrayadi.

Amrayadi mengaku, dari hasil inventarisir awal bawaslu, bacaleg yang mengajukan sengketa kemungkinan besar datang dari bacaleg yang digugurkan karena kegandaan partai.

"Peraturan KPU melarang bacaleg terdaftar di dua partai atau lebih," ungkap Amrayadi.

"Contoh, dia anggota DPRD dari partai A, kemudian mencalonkan diri di partai B. Pertanyaannya kemudian, apakah dia mengurus surat pemberhentian di DPRD? Paling lambat surat pengunduran tanggal 19 September harus terbit," tegas Amrayadi.

Baca: VIDEO: Empat Bacaleg DPRD Sulsel Mundur, Satu Dicoret KPU

Diketahui, KPU Sulsel mencoret nama Andi Abdul Kadir sebagai calon anggota DPRD Sulsel.

Kadir saat ini masih tercatat sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Makassar.

Pada Pemilu 2019, Kadir maju mencalonkan diri melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di daerah pemilihan (Dapil) 9 Sulsel. meliputi Sidrap, Pinrang, dan Enrekang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Fatmawati Rahim, membenarkan jika Abdul Kadir dicoret dari daftar calon sementara.

"Bersangkutan tidak menyetor surat pengunduran. Abdul Kadir kader partai dan anggota dewan. Dia maju melalui partai lain," ujar mantan anggota Bawaslu Sulsel itu.(ziz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved