Bupati Mamuju Bakal Pecat Tenaga Kontrak yang Maccaleg
Orang nomor satu di Kabupaten Mamuju itu memerintahkan pada kepala dinas untuk melaporkan tenaga kontrak.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju telah menerbitkan surat edaran bagi tenaga kontrak yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2019.
Surat edaran tersebut bernomor 400/1625/IX/2018, menjadikan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah nomor 11tahun 2017.
"Tenaga kontrak kerja waktu terbatas merupakan perangkat daerah yang membantu tugas di OPD untuk mendukung program pemerintah kabupaten Mamuju, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam lingkup pemerintah daerah sesuai SK Bupati Mamuju Nomor 188.45/KPTS/I/2018 tentang pengangkatan tenaga kontrak kerja waktu terbatas," jelas Habis melalui surat edaran tersebut.
Melalui surat edaran yang diterima TribunSulbar.com, Kamis (20/9/2018), orang nomor satu di Kabupaten Mamuju itu memerintahkan pada kepala dinas untuk melaporkan tenaga kontrak yang menjadi calon legislatif tahun 2019 melalui BKPP.
Pelaporan paling lambat 17 September lalu untuk diberhentikan sebagai tenaga kontrak di lingkup Pemkab Mamuju.(*)