Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Dibayar BPJS, RSU Sawerigading Palopo Ngutang Rp 5 M ke Distributor Obat

Hal itu terjadi karena pihak rumah sakit mimiliki kendala dalam melakukan pembayaran ke distributor tersebut.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
hamdan soeharto/tribunpalopo.com
Direktur Keuangan RS Umum Sawerigading Palopo, Aifah 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo, Aifah mengakui, jika ada sejumlah distributor menghentikan suplai obat ke rumah sakit.

Kepada TribunPalopo.com, Kamis (20/9/2018), Aifah mengatakan hal itu terjadi karena pihak rumah sakit memiliki kendala dalam melakukan pembayaran ke distributor tersebut.

Ada beberapa alasan mengapa sampai saat ini pihak rumah sakit belum bisa membayar utang ke distributor obat.

"Alasannya tunggakan BPJS kesehatan ke rumah sakit mencapai Rp 12 miliar. Pembayaran BPJS saat ini baru sampai April. Sementara untuk membayar obat kami menunggu dari BPJS," katanya.

Baca: Utang Numpuk, Komisi I DPRD Palopo Akan Panggil Pihak RSU Sawerigading

Baca: Utang Belum Dibayar, Sejumlah Distributor Stop Salurkan Obat ke RSU Sawerigading Palopo

Ia menambahkan, RSU Sawerigading Palopo memiliki utang sekitar Rp 5 miliar. Dalam melakukan pembelian obat itu pihak rumah sakit melakukan pengadaan melalui sistem e-katalog yang jangka pembayaran hanya 30 hari.

"Meski demikian, sampai hari ini RSUD sawerigading tetap memberikan pelayanan ke masyarakat dan persediaan obat masih stabil serta beberapa distributor obat besar masih melayani RSUD sawerigading," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa distributor obat mengeluh karena RSU Sawerigading belum membayar obat sejak tahun 2017.

Salah satunya adalah TP Milenium Pharmacon International (MPI), yang kisaran piutang ke rumah sakit lebih dari Rp 1 milliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved