Berikut Enam Poin Deklarasi Damai Pemilu 2019 KPU Mamuju
Naskah deklarasi pemilu damai, aman dan sejuk yang dibacakan oleh komisioner KPU Mamuju, Divisi Hukum, Ahmad Amran Nur
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju kerjasama Polres Mamuju, menggelar deklarasi pemilu 2019, aman, daman dan sejuk, di kompleks rumah adat Mamuju, Jl. Ks. Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Rabu (19/9/2018).
Deklarasi dihadiri Wakil Ketua DPRD Mamuju Sugianto, Kapolres Mamuju AKBP Mohammad Riva Arvan, Dandim 1418 Mamuju Letkol Inf Jamet Nijo dan Ketua MUI Mamuju Nambru Asdar.
Raja Mamuju Andi Maksum Dai, tokoh masyarakat Mamuju, Abdul Rasyid Kampil, pimpinan partai politik perserta pemilu, ketua-ketua OKP, ketua-ketua ormas dan para tokoh agama, turut hadir dalam deklarasi itu.
Naskah deklarasi pemilu damai, aman dan sejuk yang dibacakan oleh komisioner KPU Mamuju, Divisi Hukum, Ahmad Amran Nur, berisi enam poin.
Diantaranya, mentaati peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, menjaga dan memelihara keragaman serta ketertiban selama pelaksanaan tahapan pemilu.
Kemudian, saling menghormati dan menghargai sesama pendukung pasangan calon serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum pada saat tahapan pemilu, tidak melakukan kampanye hitam seperti money politik, menghasut, menfitnah, ujaran kebencian, dan mengadu domba.
Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran, berlalulintas saat melaksanakan tahapan pemilu dan bersedia menerima siap kalah siap menang.