Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banding, Sidang Tajuddin Kammisi-A Fitri Bakal Berlanjut di Pengadilan Tinggi Agama

A Fitriani melalui Perwakilan Team kuasa hukumnya Ilham Hasanuddin menyatakan telah mengajukan banding ke PTA Makassar.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitri 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Justang M

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Pengadilan Agama Kelas IA Watampone sudah memutuskan gugatan talak atau cerai talak antara mantan Wawali Parepare A Tajuddin Kammisi (71) dan A Fitriani (25) pada 17 September 2018.

Hasilnya, A Tajuddin Kammisi dipersilakan oleh Pengadilan Agama untuk mentalak istrinya. Selain itu, pengadilan Agama Watampone pada pokoknya menerima Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Kuasa Hukum A Fitriani.

Yang mana salah satu dari petitumnya adalah memutuskan bahwa rumah yang terletak di Kota Makassar yang merupakan mahar dari pernikahan tersebut menjadi milik A Fitriani.

Adapun mengenai status hukum mobil Honda Civic Turbo yang menjadi hadiah perkawinan tersebut, dinyatakan oleh hakim 'tidak dapat diterima' yang artinya status mobil tersebut menjadi status a quo sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca: 8 Bulan Jalani Sidang, Kakek Tajuddin Kammisi Resmi Ceraikan Fitri

Baca: Fitri Mau Rujuk, Tajuddin Kammisi Ngotot Cerai, Ini Kata Pengacaranya

Atas putusan tersebut, A Fitriani melalui Perwakilan Tim kuasa hukumnya Ilham Hasanuddin menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

"Kita ajukan banding, jadi belum ada istilah sudah resmi karena masih berproses, maka sangat keliru jika pihak dari Bapak Tajuddin Kammisi melalui kuasanya menyatakan ke publik kalau ini sudah putusan final," kata Ilham dalam rilisnya kepada tribunbone.com, Selasa (18/9/2018).

"Kiranya kuasanya perlu pembelajaran mengenai hukum acara perdata dan berbagai pembelajaran juga buat masyarakat kiranya dapat memahami bahwa proses di Pengadilan Agama itu sifatnya tertutup," lanjutnya.

Mengenai pokok dari perkara bukan merupakan konsumsi publik karena sifatnya privasi, kata dia, sebagai advokat tentunya harus menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi advokat dan bersikap profesional dalam menangani perkara.

Intinya proses persidangan masih berjalan hingga nanti putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Kita harus menghargai proses hukum yang berjalan. Langkah dengan mengajukan banding adalah upaya hukum yang telah diatur dalam KUHP. Yang mana sudah menjadi tanggung jawab kami untuk mempertahankan hak-hak dari klien kami, termasuk mobil yang menurut kami itu bagian dari hak klien kami," tambahnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved