Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Supriansa 53 Menit Sambutan, Bawaslu Soppeng: Tak Ada Pelanggaran

Anggota Bawaslu Soppeng Abdul Jalil mengatakan, Wabup Soppeng Supriansa memberikan sambutan selama 53 menit didepan ASN.

Penulis: Sudirman | Editor: Nurul Adha Islamiah
Sudirman/Tribunsoppeng.com
Wakil Bupati Soppeng, Supriansa 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Soppeng, kompak menghadiri upacara di kantor bupati Soppeng.

Upacara di kantor bupati Soppeng merupakan rangkaian perpisahan Wabup Soppeng Supriansa.

Anggota Bawaslu Soppeng Abdul Jalil mengatakan, Wabup Soppeng Supriansa memberikan sambutan selama 53 menit didepan ASN.

"Selama 53 menit memberikan sambutan, tak ada pelanggaran yang dilakukan Supriansa," ujar Abdul Jalil.

Supriansa hanya murni menyampaikan pengunduran dirinya sebagai wakil bupati Soppeng, dan akan menuju ke jenjang berikutnya.

"Pak wakil tidak pernah menyampaikan niatnya maju di DPR RI. Dia murni menyampaikan pengunduran dirinya kepada ASN," tambah Abdul Jalil. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved