CPNS 2018
Ribuan Eks Honorer K2 Jeneponto Terancam Tak Dapat Mendaftar CPNS
Eks honorer K2 yang berumur diatas 35 tahun terancam tidak dapat medaftar CPNS pada penerimaan Tahun ini.

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Eks honorer K2 yang berumur diatas 35 tahun terancam tidak dapat medaftar CPNS pada penerimaan Tahun ini.
Musabahnya, dalam rekrutment yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, khusus CPNS eks honorer K2 punya batasan umur maksimal 35 tahun.
"Iya ada batasan umurnya sesuai peraturan KemenPAN-RB, bahwa batasan umur untuk esk honorer K2 itu maksimal 35 tahun," ujar Kepala BKSDM Jeneponto Arifin Nur kepada TribunJeneponto.com, Jumat (14/9/2018).
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap bakal mencari solusi untuk eks honorer K2 yang berumur di atas 35 tahun.
"Kita ini sementara memikirkan bagaimana agar honorer eks K2 yang berumur di atas 35 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk diusulkan menjadi pegawai P3K,"katanya.
Dari data yang disebut Arifin Nur, terdapat tiga ribuan eks honorer K2 yang telah mengapdi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun yang berumur diatas 35 tahun.
"Karena kan pegawai itu ada dua, ada PNS dan ada pegawai P3K, ini sementara kita usulkan ke pusat dan menunggu seperti apa juknisnya kedepan," ujarnya.
Pegawai P3K ialah kepanjangan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Status pegawai P3K mirip dengan pegawai berstatus PNS, pengahsilan dan jenjang karirnya tidak jauh berbeda dengan PNS atau ASN.
Pada penerimaan CPNS Tahun ini, Jeneponto mendapat kouta 306 orang, 109 d iantaranya khusus penerimaan CPNS eks honorer K2.
-
Imbauan BKN soal Pemberkasan CPNS, Jangan Ada Lagi Salah Isi, 11 Instansi Ajukan Revisi
-
cpns.kemenkumham.go.id - Pengumuman Hasil SKD & Peserta SKB CPNS Kemenkumham 2018
-
SAH! Aturan Baru Sistem Rangking CPNS 2018, Ini Detail Hitungannya. Tak Hanya Passing Grade Tes SKD
-
Peserta CPNS 2018 yang Gagal Tes SKD Bisa Lolos? Ini Keputusan Resmi Panselnas Terkait Passing Grade
-
Download Gratis Kumpulan soal tes CPNS 2018: TWK, TIU dan TKP, Klik Disini!