sscn.bkn.go.id - Segini Gaji yang Diterima Jika Lulus CPNS 2018, Pantas Banyak yang Mau Jadi PNS
sscn.bkn.go.id - Segini Gaji yang Diterima Jika Lulus CPNS 2018, Pantas Banyak yang Mau Jadi PNS
TRIBUN-TIMUR.COM - sscn.bkn.go.id - Segini Gaji yang Diterima Jika Lulus CPNS 2018, Pantas Banyak yang Mau Jadi PNS
Seleksi pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 akhirnya diumumkan.
Tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
"Pelaksanaan seleksi (SKD dan SKB) pada minggu ketiga Oktober 2018," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dilansir dari Kompas.com, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Adapun pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018, sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Selain informasi pendaftaran, mungkin pelamar juga ingin mengetahui berapa gaji yang diterima jika lulus seleksi CPNS 2018.
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus pada seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TERPOPULER: Viral Video Evi Masamba Cuci Piring di Pesta Nikah, Bukti Tetap Rendah Hati
Tata Cara dan Niat Puasa Muharram 2018/1440 H, Berikut Pula 3 Keutamaannya
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta