Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Diburu Tim Kejaksaan, Terpidana Korupsi Dana BSPS Bone Menyerahkan Diri

Dia adalah Sanatang, terpidana kasus tindak pidana korupsi Bantuan Dana Stimulan perumahan swadaya anggaran (BSPS)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Berselang satu jam setelah penangkapan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, tim Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali menangkap pelaku korupsi kasus lainya, Jumat (7/9/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Berselang satu jam setelah penangkapan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Balai Benih dan Pembibitan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, tim Kejaksaan Tinggi Sulselbar kembali menangkap pelaku korupsi kasus lainya, Jumat (7/9/2018).

Dia adalah Sanatang, terpidana kasus tindak pidana korupsi Bantuan Dana Stimulan perumahan swadaya anggaran (BSPS) Kabupaten Bone tahun anggaran 2012,

Terpidana menyerahkan diri kepada tim Intelijen Kejati Sulselbar sekitar 10.15 wita, setelah sebelumnya tim mendatangi rumah pelaku.

"Penyerahan diri dilakukan di jalan Jendral Sudirman setelah tim sempat memburu terpidana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Penangkapan Sanatang atas dasar permintaan pencarian orang dari Kejari Bone yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018.

Pimpinan Kejaksaan kemudian menugaskan Iman Wijaya, Zulkarnaen A.L, Salahuddin, A. Usama Harun dan Irwan Somba mencari pelaku.

"Setelah terpidana diamankan oleh Tim Intelijen kemudian langsung di serahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved