Kejati Sulselbar Eksekusi Dua Terpidana Korupsi di Bone
Sanatang terpidana korupsi kasus Bantuan Dana Stimulan Perumahan Swadaya anggaran Tahun 2012.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sulselbar menangkap dua terpidana korupsi di Kota Watampone, Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (7/9/2018).
Terpidana korupsi yang diamankan yakni Reskianty Idris alias Debi dan Sanatang.
Debi merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Balai benih dan pembibitan pada dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bone tahun 2007.
Sementara Sanatang terpidana korupsi kasus Bantuan Dana Stimulan Perumahan Swadaya anggaran Tahun 2012.
Baca: Kejari Bone Benarkan Penangkapan DPO Korupsi Proyek Balai Bibit
Baca: Setelah Diburu Tim Kejaksaan, Terpidana Korupsi Dana BSPS Bone Menyerahkan Diri
Kepada tribunbone.com, Humas Kejati Sulsel Salahuddin menuturkan terpidana sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.
"Kami hanya bertugas amankan, kami sudah diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana," katanya.
Sementara itu Kajari Bone Hj Nurni Farahyanti yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang sudah diserahkan ke Kejari Bone. "Iya betul sudah diamankan, masing-masing diamankan di Bone," ujarnya.
Sekadar diketahui, Reskianty Idris alias Debi sudah dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 November 2014.
Sementara Sanatang sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makssar No.30/pid.sus.tpk/2017 tanggal 03 Oktober 2017.(*)