Kasus Pencabulan Anak di Pulau Kulambing, Ini yang Dilakukan Pemkab Pangkep
Dia menambahkan, hal yang dilakukan Pemkab Pangkep adalah mengajak korban yang masih TK agar keluar dari trauma.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pulau Kulambing, Pangkep, saat ini dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pangkep.
Kepada TribunPangkep.com, Selasa (4/9/2018), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Pangkep, dr Tini Djafar mengatakan sudah mengunjungi keluarga korban.
"Sudah kunjungan kesana. Ibu korban meminta polisi bertindak sesuai hukum yang benar," ujarnya.
Dia menambahkan, hal yang dilakukan Pemkab Pangkep adalah mengajak korban yang masih TK agar keluar dari trauma.
"Memang anaknya itu terlihat tomboi, tapi dia trauma kalau ada keluarga pelaku yang datang menjenguk dan meminta maaf," ungkapnya.
"Kami berharap korban dan pindah dulu ke pulau lain sekitar beberapa bulan untuk menghilangkan trauma," jelasnya.
Ayah dari korban murid TK ini adalah seorang pelaut.
Sebelumnya diberitakan, Kamis (16/8/2018), tukang kayu asal Pulau Kulambing, Desa Mattiro Uleng, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Amir (58), tega mencabuli anak dibawah umur, FN murid TK berusia 5 tahun 6 bulan.
Pencabulan itu terjadi, Rabu (15/8/2018) pukul 16.00 Wita di Pulau Kulambing saat korban sedang bermain di depan rumah pelaku.
Modus pelaku memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban agar korban menuruti keinginan pelaku.
Akibat perbuatan bejatnya, Amir diancam 5 tahun penjara dan saat ini dalam tahanan Mapolres Pangkep.