Penumpang Selamat, Begini Spesifikasi KLM Wahyu Ilahi yang Dikabarkan Terbakar
Untuk daya dorong kapal ketiga mesin kapal itu dapat melaju dengan kecepatan 8-10 knot.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Muslimin Emba
TRIBUNJENEPONTO.COM, BATANG - Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Jeneponto Mus Musliadi, memastikan ABK dan penumpang kapal KLM Wahyu Ilahi selamat.
"Kalau informasi selamatnya iya sudah A1 dan dalam perjalanan menuju Pelabuhan Probolinggo (Jawa Timur), sekitar jam 7-8 malam diperkirakan sampai," ujar Mus Musliadi ditemui di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto, Minggu (2/9/2018).
Terkait kronologi dan jumlah pasti ABK dan penumpang kapal, pihaknya mengaku belum dapat memastikan.
"Kalau manifest pemberangkatan ada delapan ABK di atas kapal, tapi kalau soal penumpang yang ikut dalam kapal itu belum pasti karena informasi ada 15 bersama penumpang bersama ABK, saya tanya pihak keluarga penumpang katanya ada 17. Jadi info pastinya kita tunggu setelah nahkodanya tiba di Pelabuhan Probolinggo," jelasnya.
Lalu seperti apa spesifikasi KLM Wahyu Ilahi sebelum dikabarkan hilang dan terbakar?
Kepala Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Jeneponto, Irwan mengungkapkan, KLM Wahyu Ilahi tergolong kapal baru.
Baca: KLM Wahyu Ilahi Dikabarkan Terbakar di Perairan Bima, Dandim Jeneponto: Semua Penumpang Selamat
Baca: Data Syahbandar dan Polisi Berbeda, KLM Wahyu Ilahi 02 yang Hilang Kontak Kelebihan Muatan?
"Masih baru itu kapal (KLM Wahyu Ilahi) karena pembuatannya itu tahun 2011 dan awal peluncuran atau operasinya itu juga di 2011. Kayunya itu menggunakan kayu kelas satu, kayu uling," katanya.
Hanya saja, lanjutnya, kapal yang memiliki panjang 24,80 meter, lebar 5,97 meter dan dalam lambung 2,85 meter, tergolong kapal tradisonal.
"Karena dia (KLM Wahyu Ilahi) tergolong kapal tradisional, itu kategorinya non standar atau tanpa standar saat berlayar," ujarnya.
Penentuan maksimal berat angkut kapal hanya menggunakan prakiraan pandangan mata atau tanpa timbangan.
"Jadi berat maksimal angkutan kapal itu hanya dilihat dari lambung timbulnya. Kalau tenggelam lambung timbul, maksimal 45 cm dari garis air, itu baru dikatakan full," jelasnya.
Meski tanpa standarisasi pelayaran, pihaknya mengaku tetap mempersyaratkan adanya sertifikat kapal dan surat pernyataan nahkoda sebelum melakukan pelayaran.
"Sertifikat ada 3 bulan, 6 bulan, ada 1 tahun, tergantung dari umur kamal. Tidak maksimal umur karena ada pemeliharaan setiap tahun namanya docking," tuturnya.
Lalu bagaimana prosedur sebelum melakukan pelayaran? Sebelum melakukan pelayaran, pihak kapal harus mengajukan surat permohonan berlayar.