Pemilu 2019
Bawaslu Luwu Warning Pendamping Desa, PKH dan Honorer yang Maccaleg
"Iya. Harus mundur. Karena mereka mendapatkan gaji dari negara," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Bawaslu Kabupaten Luwu memberi mewarning bagi pendamping desa (PD), pendamping lokal desa (PLD) maupun tenaga ahli (TA) pendamping desa untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Tak hanya itu, lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten juga mengharuskan pendamping keluarga harapan (PKH) mundur jika maju sebagai caleg.
"Iya. Harus mundur. Karena mereka mendapatkan gaji dari negara," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, Minggu (2/9/2018).
Menurut Latif, keharusan para pendamping program pemerintah itu mundur tertuang dalam Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Meski tidak secara eksplisit dituangkan, pasal 7 ayat 1 poin l PKPU nomor 20 tahun 2018 menyebutkan bahwa mereka yang mendapatkan sumber pendapatan dari negara wajib mundur tatkala mencalonkan diri sebagai caleg.
“Aturannya sangat jelas. Siapapun harus mundur jika dalam profesinya mendapatkan pendapatan yang bersumber dari negara. Seorang kepala dusun (kadus) pun harus mundur," tegas Latif Idris.
Dia khawatir, nantinya caleg dengan profesi tersebut akan diri menyalagunakan profesinya untuk kepentingan politik.
"Saya berharap ada tindakan tegas dari KPU," harapnya.
Di samping itu, Koordiv hukum Penindakan dan penanganan Pelanggaran, Kaharuddin, menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait nama-nama yang terindikasi masih aktif pada tempat mereka bekerja sesuai bidang masing-masing yang masuk kedalam daftar calon sementara (DCS).
"Sebelum sampai batas waktu yang ditentukan itu, kami akan menyampaikan surat kepada KPU Luwu terkait hasil penelusuran kami sebagai tindakan pencegahan," ucap Kaharuddin.
Dia menjelaskan, sepanjang yang bersangkutan menerima gaji dari keuangan negara tidak boleh menjadi Calon Legislatif. Kecuali, yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Seharusnya informasi ini disampaikan di saat masa tanggapan. Karena itu, yang kecolongan ini bukan hanya KPU, tapi masyarakat sendiri," tegasnya.
Walaupun masa tanggapan dari masyarakat sudah berakhir, pihaknya tetap mengambil sikap.
Khususnya, jika kemudian nanti ada laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada Bawaslu.
"Kalau saat ini saya meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pendamping," tandasnya.
Bawaslu Luwu juga telah mengindikasi hal tersebut melalui anggota Panwascam yang ada di lapangan dan menemukan hal yang dimaksud.
Sehingga bacaleg tersebut harus memilih mengundurkan diri sebagai profesi yang dimaksud atau tidak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.