Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Residivis Pencuri Ban dan Velg di Gowa Didor Polsek Somba Opu

Pelaku residivis pencurian ban velg lintas kabupaten, SA (30) berhasil diringkus Polsek Somba Opu.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Residivis Pencuri Ban dan Velg di Gowa Didor Polsek Somba Opu 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Pelaku residivis pencurian ban velg lintas kabupaten, SA (30) berhasil diringkus Polsek Somba Opu.

Dalam rilis di Mako Polsek Somba Opu, Jl. Poros Malino, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolsek Somba Opu Kompol Kaharuddin, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan di enam TKP.

"Pelaku ditangkap atas dasar laporan di enam TKP. Dan paling banyak di BTN Tamarunang Somba Opo," katanya, Kamis (30/8/2018).

Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tallo Makassar.

Keberadaan pelaku diketahui setelah banyak laporan masuk jika dirumah pelaku sering terjadi transaksi penjualan ban mobil.

Saat penangkapan juga, ditemukan barang bukti ban sebanyak 23.

Sedangkan barang bukti lain didapat di rumah tetangganya.

"Jadi total barang bukti ban ada 87 dan velg 89. Itu dia simpan di rumah tetangganya dan rumahnya juga. Di Jl. Barawaja dan Jl. Tanggul Malengkeri. Alasannya rumahnya diperbaiki jadi dia titip," ujar Kapolres.

Aparat juga terpaksa melumpuhkan pelaku karena tidak kooperatif menunjukkan lokasi pengembangan.

Setiap beraksi, pelaku dibantu rekannya empat orang. Yang saat ini masih buron.

"Mereka ini setiap beraksi modusnya mobile, memantau dan secara random sampling. Mobil yang digunakan adalah mobil rental. Satu mobil dikerja hanya butuh 10 menit mengeluarkan bannya," jelasnya lagi.

Sementara pengakuan pelaku, alasan memilih mencuri ban karena mudah dijual.

"Kalau yang ring 20 saya jual Rp 3 juta per pasang (empat ban). Yang sedang Rp 2 Juta. Cara jualnya dari mulut ke mulut ji," katanya.

Kini pelaku mendekam dipenjara. Dan disangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 4e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan subsisider 481 ancaman hukuman lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved