KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 di Pangkep Sebanyak 217.697 Pemilih
DPT Pemilu 2019 yang diverifikasi dan dilakukan pemuktahiran itu berdasarkan data DPT Pemilihan Gubernur 2018 lalu.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 sebanyak 217.697 pemilih di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Iya, kemarin malam sudah ditetapkan," kata Ketua KPU Pangkep, Burhan, Senin (27/8/2018).
Burhan menyebut, DPT yang telah ditetapkan sudah melalui proses pemuktahiran dan juga verifikasi disetiap kelurahan/desa yang ada di Pangkep.
"DPT itu berdasakan pemuktahiran dan verifikasi teman-teman penyelenggara di tingkat PPS dan PPK," ujarnya.
Burhan menuturkan, jika DPT Pemilu 2019 yang diverifikasi dan dilakukan pemuktahiran itu berdasarkan data DPT Pemilihan Gubernur 2018 lalu.
"DPT Pemilu 2019 ini berdasarkan DPT yang Pilgub 2018 lalu sebanyak 236.005," ujarnya.(*)
-
VIDEO: KPU Enrekang Sosialisasi Pemilu 2019 di Kantor Bupati
-
12 Kotak Suara Kardus KPU Luwu Utara Rusak
-
Buka Sosialisasi KPU Enrekang, Muslimin Bando: Parpol dan Caleg Jangan Pengecut
-
Kades Baru di Maros Diimbau Lakukan ini oleh Hatta Rahman
-
Rawan Dimanfaatkan, Kades Maros Diimbau Netral saat Pemilu