ACC Sebut Angkasa Pura Punya Peran Strategis di Kasus Pembebasan Lahan Bandara
Penggiat anti korupsi menganggap Kejaksaan tidak serius menuntaskan kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 317 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat dalam penanganan kasus dugaan korupsi npembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin.
Penggiat anti korupsi menganggap Kejaksaan tidak serius menuntaskan kasus yang merugikan uang negara senilai Rp 317 miliar.
"Kaami menilai penanganan kasus ini belum maksimal, ini harus menjadiPR bagi Kejakssaan," Kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Kejati disebut tidak maksimal menyelesaikan perkaran lantaran hanya berhenti pada beberapa orang tersangka, sementara kuat dugaan masih ada pihak lain yang diduga terlibat dan bertanggungjawab atas kasus itu.
Salah satunya disampaikan adalah pihak Angkasa Pura. Meski bukan bagian dari panitia pengadaan, tapi Angkasa Pura 1 berperan sebagai penyedia dana pembebasan lahan.
"Tentunya Angkasa Pura harus didalami peranya, mengingat Angkasa Pura punya peran strategis dalam pembebasan lahan itu," tuturnya. (*)