Positif Mengandung Babi, Penggunaan Vaksin MR Tetap Dibolehkan MUI, Ini 3 Alasannya
Positif Mengandung Babi, Penggunaan Vaksin MR Tetap Dibolehkan MUI, Ini 3 Alasannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Positif Mengandung Babi, Penggunaan Vaksin MR Tetap Dibolehkan MUI, Ini 3 Alasannya
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.
Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
20 Kata Mutiara Ucapan Selamat Idul Adha, Bahasa Indonesia & Inggris, Pas Buat Instastory & WA
Dewi Perssik Banjir Air Mata setelah Baca Buku Diary Putranya, Ternyata Ini Isinya
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.
"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.
Misteri Penyebab Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Cerai, Suryo Prabowo: Dipaksa Pisah oleh . . .
Lowongan Kerja Terbaru - PT PLN Cari Karyawan Lulusan D3 dan S1, Segara Daftar, Ditutup 6 Hari Lagi
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," ucap Hasanuddin.
SDN 31 Panaikang Sinjai Timur Juarai Delapan Lomba HUT ke-73 RI
Nurdin Abdullah Kurbankan Sapi Jumbo Seharga Rp 27 Juta di Palopo
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Dinas PKP Sidak Mobil Pengangkut Sapi yang Melintas di Parepare
Baznas Enrekang Kirim Sebelas Calon Imam dan Mubalig ke Mahad Albir Unismuh Makassar
Selain itu, MUI menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.